"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," papar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi. Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.
Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.
sumber : https://bit.ly/3zsOepZ
Comments